Minggu, 19 Juli 2009

Beasiswa PPA untuk DI, DII, DIII, DIV, dan S1 dari DIKTI DEPDIKNAS

Beasiswa PPA merupakan program beasiswa yang diselenggarakan setiap tahun secara konsisten oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional. Program Beasiswa Prestasi Akademik (PPA) Dikti ini diserangkaikan dengan jadwal pelaksanaannya dengan, Beasiswa Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM) dan Beasiswa Peningkatan Prestasi Ekstrakurikuler (PPE).

Administrasi pengajuan beasiswa ini biasanya dimulai pada pertengahan Bulan Februari tahun yang berjalan. Proses seleksi diselenggarakan oleh Universitas yang ditunjuk melalui unit kerja fakultas terkait. Pada tahun 2009, beasiswa ini menawarkan memberikan dana penunjang prestasi akademik sebesar Rp. 250.000,-per bulan atau Rp. 3.000.000,- dalam setahun.

Peryaratan Umum
  1. Bagi mahasiswa program S1/Diploma IV, paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk di semester VIII.
  2. Bagi mahasiswa program Diploma III, paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VI.
  3. Bagi mahasiswa program Diploma II, paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester IV.
  4. Khusus bagi mahasiswa program Diploma I, paling rendah duduk pada semester II.
Mahasiswa yang memenuhi persyaratan tersebut di atas, mengajukan permohonan tertulis kepada Rektor/Ketua/Direktur atau pimpinan perguruan tinggi yang berwenang untuk mendapatkan beasiswa dengan melampirkan berkas sebagai berikut:
  1. Fotocopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) sebagai mahasiswa reguler aktif yang dibuktikan denga Kartu Rencana Studi (KRS) atau yang sejenis.
  2. Fotocopi rekening listrik bulan terakhir dan atau bukti pembayaran PBB.
  3. Surat pernyataan tidak menerima beasiswa dari sumber lain yang diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan.
  4. Fotocopi kartu keluarga.
  5. Surat Keterangan berkelakuan baik dari pimpinan Fakultas/Prodi.
Persyaratan Khusus
  1. Fotocopi Transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi.
  2. Surat keterangan penghasilan orang tua/wali pemohon dan disahkan oleh yang berwenang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Belahan Jiwaku Akhirnya di kembali ke Sang Pencipta

Kisah pilu, yang tertuang di posting tahun lalu, harus bertambah lagi. Di bagian akhir posting tersebut, saya sudah menceritakan bagaimana k...