Minggu, 19 Juli 2009

Beasiswa BBM untuk DI, DII, DIII, DIV, dan S1 dari DIKTI DEPDIKNAS

Merupakan program beasiswa tahunan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional secara konsisten Program Beasiswa Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM) Dikti ini diserangkaikan dengan jadwal pelaksanaannya dengan Beasiswa Prestasi Akademik (PPA), dan Beasiswa Peningkatan Prestasi Ekstrakurikuler (PPE).

Pengurusan administrasi pengajuan beasiswa ini biasanya dimulai pada pertengahan Bulan Februari tahun yang bersangkutan. Proses seleksi diselenggarakan oleh Universitas yang ditunjuk melalui unit kerja fakultas terkait.

Untuk program tahun 2009, beasiswa ini menawarkan memberikan Rp. 250.000,- per bulan. Jadi dalam setahun sebesar Rp. 3.000.000,-.

Peryaratan Umum
  1. Bagi mahasiswa program S1/Diploma IV, paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk di semester VIII.
  2. Bagi mahasiswa program Diploma III, paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VI.
  3. Bagi mahasiswa program Diploma II, paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester IV.
  4. Khusus bagi mahasiswa program Diploma I, paling rendah duduk pada semester II.
Mahasiswa yang memenuhi persyaratan tersebut di atas, mengajukan permohonan tertulis kepada Rektor/Ketua/Direktur atau pimpinan perguruan tinggi yang berwenang untuk mendapatkan beasiswa dengan melampirkan berkas sebagai berikut:
  1. Fotocopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) sebagai mahasiswa reguler aktif yang dibuktikan denga Kartu Rencana Studi (KRS) atau yang sejenis.
  2. Fotocopi rekening listrik bulan terakhir dan atau bukti pembayaran PBB.
  3. Surat pernyataan tidak menerima beasiswa dari sumber lain yang diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan.
  4. Fotocopi kartu keluarga.
  5. Surat Keterangan berkelakuan baik dari pimpinan Fakultas/Prodi.

Persyaratan Khusus
  1. Fotocopi Transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,50 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi.
  2. Surat keterangan tidak mampu dari lurah/kepala desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Belahan Jiwaku Akhirnya di kembali ke Sang Pencipta

Kisah pilu, yang tertuang di posting tahun lalu, harus bertambah lagi. Di bagian akhir posting tersebut, saya sudah menceritakan bagaimana k...