Hubungan antara hak kreditur dan hak pemilik dicerminkan dalam pesamaan akuntansi berikut ini:
Aktiva = Kewajiban + Ekuitas PemilikDalam persamaan akuntansi diatas dapat dicermati bahwa kewajiban diletakkan sebelum ekuitas pemilik. Hal ini beralasan sebab kreditur memiliki hak yang harus didahulukan atas aktiva perusahaan.
Klaim pemilik seringkali diberikan penekanan lebih besar dengan memindahkan kewajiban di sisi lain dari persamaan akuntansi sehingga menjadi:
Aktiva – Kewajiban = Ekuitas PemilikSebagai ilustrasi, jika aktiva perusahaan sebesar Rp. 100jt, kewajiban sebesar Rp. 20jt, maka ekuitas pemilik sama dengan Rp. 80jt, seperti terlihat berikut ini:
Aktiva - Kewajiban = Ekuitas PemilikKonsep persamaan akuntansi ini yang nantinya akan digunakan lebih lanjut dalam mengembangkan laporan keuangan yang dikenal dengan neraca.
Rp. 100jt - Rp. 20jt = Rp. 80jt
kurang paham
BalasHapusG paham
BalasHapus